Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pria berinisial MRL (46) di Dusun Dame, Desa Bukserong, Kecamatan Beringin, Kab. Deli Serdang, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergeral cepat melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di dalam rumah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga seorang pelaku berinisial MRL.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 9 buah plastik klip transparan berukuran kecil berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Leamana, SIK, M. SI, Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. mengatakan untuk pelaku MRL beserta barang bukti sudah kita amankan.
“Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” Tutupnya. (Rahmat Hidayat)
Diteruskan Berita Terkait
Wujudkan Lingkungan Sehat, Serda Eko Prayitno Bersama Warga Bangun MCK Untuk Keluarga Bapak Saiful