Skip to content
Jumat 04 September 2026

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus  

Redaksi September 4, 2026

Ketua DPD GM Pujakesuma Kabupaten Batu Bara, Sandy, S.Kom., didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Fauzi Triansyah, S.P., menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan yang mendalam atas dinamika hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.”Kami sangat menyesalkan adanya informasi terkait dugaan pelepasan pelaku pembacokan tersebut. Tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam adalah murni tindak pidana berat yang tidak boleh ditoleransi. Pelepasan pelaku tanpa alasan hukum yang transparan hanya akan mencederai rasa keadilan publik,” tegas Sandy dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Sandy mendesak agar jajaran kepolisian bertindak profesional dan menjaga marwah institusi Polri dengan tidak memberikan ruang bagi praktik tebang pilih perkara. GM Pujakesuma meminta agar penyidik memproses perkara ini secara transparan dan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.

Kami meminta agar hukum tetap tegak lurus. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law), dan tidak boleh ada satu pun kelompok atau individu yang kebal terhadap hukum di Kabupaten Batu Bara ini. Kasus penganiayaan berat ini harus diusut sampai tuntas demi kepastian hukum korban,” lanjut Sandy diamini oleh Fauzi Triansyah.GM Pujakesuma Batu Bara juga menyatakan dukungan moralnya kepada korban dan siap mengawal perkembangan kasus ini bersama aliansi pemuda dan tim hukum terkait agar keadilan yang rill dapat segera ditegakkan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Supriono (41), seorang anggota ormas yang berniat baik melerai perkelahian warga di Desa Laut Tador, justru menjadi korban pembacokan oleh pelaku K hingga menderita luka robek serius. Meskipun pelaku sempat diamankan dan Laporan Polisi (LP) resmi telah diterbitkan, publik dikagetkan dengan kabar dibebaskannya pelaku oleh Unit Pidum Polres Batu Bara.

Share: