Kuala Indah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi wilayah tempat program tersebut dilaksanakan. Salah satu bentuk dampak yang diharapkan adalah terbukanya peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk berpartisipasi dalam rantai pasok penyediaan bahan pangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dari masyarakat setempat yang berada di desa Kuala indah. Rabu (22/7/2026)
Kami menduga SPPG tersebut memperoleh hampir seluruh bahan baku yang digunakan dalam operasional SPPG Kuala Indah berasal dari pemasok di luar Desa Kuala Indah. Dari hasil penelusuran tersebut, belum ditemukan adanya keterlibatan UMKM yang berdomisili di Desa Kuala Indah sebagai pemasok bahan pangan bagi operasional SPPG.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena keberadaan program pemerintah di suatu daerah pada umumnya diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pelayanan publik, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, pelibatan pelaku usaha setempat dalam belanja pemerintah berpotensi menciptakan multiplier effect, seperti meningkatnya pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan kerja, serta berkembangnya usaha mikro di tingkat desa.
Secara regulatif, Badan Gizi Nasional telah membuka kesempatan bagi berbagai bentuk badan usaha, termasuk UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk menjadi mitra penyedia melalui mekanisme pendaftaran dan proses verifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak mewajibkan setiap SPPG untuk menggunakan pemasok yang berasal dari desa tempat SPPG beroperasi. Pemilihan mitra tetap didasarkan pada aspek legalitas, kelengkapan administrasi, kemampuan operasional, standar kualitas, kapasitas pasokan, serta hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Meskipun demikian, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi di mana seluruh bahan baku berasal dari luar desa patut menjadi bahan evaluasi, terutama apabila terdapat UMKM lokal yang telah memenuhi persyaratan namun belum memperoleh kesempatan untuk mengikuti atau lolos dalam proses kemitraan. Evaluasi tersebut penting guna memastikan bahwa pelaksanaan program nasional tidak hanya berhasil mencapai tujuan peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat di sekitar lokasi pelaksanaan program.
Landasan Hukum
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Pasal 33 ayat (4), yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
-Pasal 34 ayat (3), yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mengamanatkan pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang menegaskan pentingnya pengembangan potensi ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), pengelola SPPG Kuala Indah maupun Badan Gizi Nasional perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan pemasok bahan pangan. Penjelasan tersebut dapat mencakup apakah UMKM Desa Kuala Indah pernah mengikuti proses pendaftaran atau seleksi sebagai mitra, apakah terdapat kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan belum terpilih, serta pertimbangan yang mendasari penggunaan pemasok dari luar desa.
Klarifikasi dari pihak terkait penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kuala Indah, sekaligus memahami sejauh mana program tersebut telah memberikan manfaat, baik dari aspek pemenuhan gizi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Sumber; Abdurrahman Sea SH (Pengamat Hukum)
Diteruskan Berita Terkait
Polsek Air Putih Gelar Minggu Kasih, Berikan Bantuan Sembako Kepada Warakawuri Dan Masyarakat Kurang Mampu
Unit Gakkum Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Interogasi Terhadap Beberapa Saksi dan Pengemudi, Kegiatan Aman Lancar