Batu Bara — Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan *doorstop* terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei Tahun 2026 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kamis (21/05/2026) sekira pukul 12.00 WIB di Mapolres Batu Bara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, KBO Satresnarkoba IPDA A. Murphi, S.H., serta rekan-rekan media televisi nasional, media online, dan media cetak.
Dalam penyampaian *doorstop*, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara selama periode 1 Mei hingga 20 Mei 2026.
Adapun hasil pengungkapan tersebut meliputi sebanyak 26 laporan polisi dengan total 29 orang tersangka yang berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 128,86 gram, ganja seberat 18,25 gram, serta 18 butir pil ekstasi.
Kegiatan *doorstop* ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Batu Bara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai, dengan situasi tetap dalam keadaan kondusif.
Diteruskan Berita Terkait
Polres Batu Bara gelar patroli gabungan antisipasi gangguan kamtibmas – fokus pada kelompok tani dan titik strategis