BATU BARA – Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme (Pangeran) Kabupaten Batu Bara mengkritik Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara karena masih menggunakan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada rumah warga penerima bantuan.
Ketua Pangeran, M. Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan istilah tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sejak tahun 2019, Kemensos telah menginstruksikan agar istilah “Keluarga Miskin” diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” untuk menghindari stigma negatif terhadap penerima bantuan.
Menurut Nurizat, penggunaan istilah lama dapat membuat warga penerima bantuan merasa malu, minder, bahkan dikucilkan. Ia juga menilai Dinas Sosial lalai karena tidak mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang sudah berlaku selama bertahun-tahun.
Selain itu, Pangeran mempertanyakan penggunaan anggaran untuk pembuatan stiker yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Mereka meminta agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, mengakui adanya kekurangan dan menyatakan akan melakukan perbaikan ke depan.
Atas persoalan tersebut, Pangeran mendesak Bupati Batu Bara untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran pengadaan stiker bantuan sosial tersebut.
Diteruskan Berita Terkait
Dukung Keberlanjutan Usaha, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri dan PT Asmin Bara Bronang Resmi Tandatangani PKT SMP
Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam Gabungan – Antisipasi Kejahatan, Geng Motor, dan Tawuran di Wilayah Hukum
Satlantas Polres Batu Bara lakukan patroli Blue Light di SPBU Sumber Padi dan jalinsum Lima Puluh – kegiatan aman lancar