Kabupaten Deli Serdang, 24 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial TI (41). Warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut diamankan oleh petugas pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh TI. Setelah melalui tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi dugaan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Dalam interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang dengan inisial P. Setelah penangkapan, TI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan yang komprehensif. Langkah-langkah yang sedang dilakukan antara lain mengungkap asal perolehan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga, menjalankan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan, serta melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmat Hidayat)
Diteruskan Berita Terkait
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat
Sambangi Warga Jakarta Selatan, Detasemen Perintis Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Terkendali
Polres Batu Bara Gelar Patroli Kota Rutin Blue Light Roda-4 – Antisipasi Tindak Pidana 3C dan Kejahatan Jalanan